PENGAWASAN
Pengertian
Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam
menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung
pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan
tersebut. Controlling is the process of
measuring performance and taking action to ensure desired results.
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang
terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned
activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah
semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan
bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut
Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi
yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang
diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan
perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan
terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang
sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang
sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar
yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan
tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan
seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau
pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan.
Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat
terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan
sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan
atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana
penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya
menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana
pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak
yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan
ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi
manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan
atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin
agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan
peraturan.”
atau
“suatu usaha
agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan,
sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian
dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu,
dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses
kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau
diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau
diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat
menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan
penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen
pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan
yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi
pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan
menjadi sama pentingnya dengan penerapan good
governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan
merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga
masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem
pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat
(social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang
menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu,
tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.
mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.
menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.
mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Pada dasarnya ada beberapa jenis
pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan
Intern dan Ekstern
Pengawasan
intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam
lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini
dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat
(built in control) atau pengawasan
yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada
setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di
Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan
ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di
luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas
dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak
mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah,
sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam
proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
2.
Pengawasan
Preventif dan Represif
Pengawasan
preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud
untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan
membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga
dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika
dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan
dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain,
pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan
setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada
akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian
disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya
untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan
dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat
kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif)
yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil
menurut hak (rechmatigheid) adalah
“pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak
kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan
pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan
terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran
tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan
kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid)
dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk
menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara
yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya
pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana
direncanakan.
Tipe-Tipe Pengawasan
Tipe pengawasan
menjadi tiga tipe dasar, yaitu preliminary control, concurrent
control dan feedback control. Ketiga hal tersebut digambarkan
sebagai berikut:
Pengawasan
pendahuluan (preliminary control). Memusatkan perhatian pada masalah
mencegah timbulnya deviasi?deviasi pada kualitas serta kuantitas sumber?sumber
daya yang digunakan pada organisasi?organisasi. Sumber?sumber daya ini harus
memenuhi syarat?syarat pekerjaan yang ditetapkan oleh struktur organisasi yang
bersangkutan. Para pegawai atau karyawan perlu memiliki kemampuan, baik
kemampuan fisik ataupun kemampuan intelektual untuk melaksanakan tugas?tugas
yang dibebankan kepada mereka. Bahan?bahan yang akan digunakan harus memenuhi
kualitas tertentu dan mereka harus tersedia pada waktu dan tempat yang tepat.
Di samping itu, modal harus pula tersedia agar dapat dicapai suplai peralatan
serta mesin?mesin yang diperlukan. Akhirnya sumber-sumber daya finansial harus
pula tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat.
Pengawasan pada
saat pekerjaan berlangsung (concurrent control). Memonitor pekerjaan yang
berlangsung guna memastikan bahwa sasaran?sasaran telah dicapai. Alat prinsip
dengan apa pengawasan dapat dilaksanakan adalah aktivitas para manajer yang
memberikan pengarahan atau yang melaksanakan supervisi.
Pengawasan
feedback (feedback control). Memusatkan perhatian pada hasil?hasil
akhir. Tindakan korektif ditujukan ke arah proses pembelian sumber daya atau
operasi?operasi aktual. Tipe pengawasan ini mencapai namanya dari fakta bahwa
hasil?hasil historikal mempengaruhi tindakan?tindakan masa mendatang.
Selain itu
terdapat tiga tipe pengawasan lainnya, antara lain:
- Pre control. Control that takes place before work is performed is called pre control, or feed?forward control. Managers using this type of control create policies, procedures, and rules aimed at eliminating behavior that will cause undesirable work results … In sum, pre control focuses on eliminating predicted problems.
- Concurrent Control. Control that takes place as work is being performed is called concurrent control. It relates not only to employee performance, but also to such non human areas as equipment performance and department appearance
- Feedback Control. Control that concentrates on past organizational performance is called feedback control. Managers exercising this type of control are attempting to take corrective action by looking at organizational history over a specified time period
Terdapat
tiga fase pengawasan, yaitu
:
1.
pengawasan
awal,
2.
pengawasan
tengah berjalan, dan
3.
pengawasan
akhir.
Lebih lanjut
Maman Ukas memperjelas bahwa: Maksud
dari pada pengawasan awal yang mendahului tindakan adalah tiada lain untuk
mencegah serta membatasi sedini mungkin kesalahan-kesalahan yang tidak
diinginkan sebelum terjadi. Dengan kata lain tindakan berjaga-jaga sebelum
memulai suatu aktivitas. Sedangkan pengawasan tengah berjalan dilakukan untuk
memantau kegiatan yang sedang dilaksanakan. Dengan cara membandingkan standar
dengan hasil kerja, sehingga perlu ada tindakan-tindakan korektif untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan. Bukan hanya manajer yang bertindak,
tetapi bawahan pun dapat melakukannya untuk dapat memberikan masukan pada
organisasi bagi tindakan-tindakan perencanaan yang akan berulang di masa yang
akan datang. Sebenarnya pengawasan akhir tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
hasil kombinasi pada pengawasan awal dan tengah.
Gambar 2.3
Lingkup Waktu Pengawasan
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan
terhadap suatu aktivitas kerja dapat dilakukan sebelumnya, sedang berjalan dan
sesudah proses kegiatan berakhir. Dengan demikian, maka sistem pengawasan harus
dirancang sesuai dengan kegiatan-kegiatan tepat pada waktunya.
Tahapan-Tahapan proses pengawasan
Dalam sebuah organisasi pengawasan dan
pengendalian dilaksanakan melalui beberapa proses yang pada dasarnya mengandung
tiga unsur pentiang dan sangatlah mendasar diantaraya adalah pengawasan
langsung, pengawasan tidak langsung dan berdasarkan kekecualian yang semuanya nanti
akan di bahas lebih lanjut dalam cara-cara pengendalian.pengawasan atau yang
dikenal dengan bahasa populernya dengan kontroling harus dilaksanakan secara
bertahap melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menentukan standar yang akan digunakan dalam
dasar-dasar
pengendalian.
pengendalian.
2. Mengatur pelaksanaan atau hasil yang akan
dicapai.
3. Membandingkan pelaksanaan atau hasil yang
dicapai dengan standar
dan menentukan penyimpangan – penyimpangan jika ada.
dan menentukan penyimpangan – penyimpangan jika ada.
4. Melaksanakan tindakan perbaikan, jika terdapat
penyimpangan agar
pelaksanaan dan tujuan sesuai dengan rencana.
pelaksanaan dan tujuan sesuai dengan rencana.
Rencana juga
perlu di nilai ulang dan dianalisi kembali agar kita mengetahui apakah sudah
benar-benar realitis dalam artian suda sesuai dengan yang dilaksanakan
dilapangan atau tidak. Dan jika belum benar atau tidak realitis maka rencana
itu harus diperbaiki.Sebua h pengawasan pada umumnya dijaga dengan alat – alat keputusan
yang telah disepakayi bersama sehingga menjadi sebua proses yang berkelanjutan
dalam setiap proses pengambilan keputusan dan yang perlu kita fahami disini
adalah arus dari sebuah informasi yang merupakan sebuah kunci. Karena arus
informasi itu adalah inti dari umpan balik yang perlu untuk merubah sistem jika
diperlukan. Cara – cara pengendalian Seorang manejer harusharus mempunyai
berbagai cara untuk memastikan bahwa semua fungsi manajemen dilaksanakan dengan
baik. Hal ini dapat diketauhi melalui proses control atau pengawasan yang
bekelanjutan.
Pentingnya Pengawasan
Pentingnya Pengawasan
Jika kita melakukan kilas balik pada tahun 2010, banyak sekali
masalah yang terjadi di Indonesia. Semua masalah ini hanya mempunyai 1 sumber
yakni pengawasan. Pengawasan memiliki definisi yang berbeda-beda, tapi dapat
dijadikan 1 arti yang dapat mencakup semuanya. Arti luas pengawasan adalah
proses dalam mengukur kinerja dari suatu perencanaan dengan hasil yang dilihat pada
realitas. Jika kita melakukan pengawasan, kita telah
memastikan hasil yang kita dapat akan memenuhi hasil yang sudah kita
rencanakan.
Pada negara-negara maju, proses pengawasan sangat dilakukan dengan
serius sehingga dapat melingkupi segala aktifitas yang sudah direncanakan. Lain
halnya dengan Indonesia, pemerintahan di Indonesia telah merencanakan segalanya
dengan sangat baik, tetapi dikarenakan oleh kurangya pengawasan, menyebabkan
rencana yang baik itu pun gagal total. Kita dapat membuktikan hal tersebut
dengan melihat kondisi stabilitas Indonesia yang sangat menghawatirkan
akhir-akhir ini. Kekacauan terjadi disegala aspek kehidupan, mulai dari aspek
politik, social, ekonomi, kultur-budaya, hukum dan lain sebagainya.
Salah satu dari indikasi yang mempunyai kaitan erat dengan
masalah-masalah diatas adalah semakin meningkatnya perilaku korupsi yang
terjadi disegala bidang, mulai dari lapisan lembaga tingkat pusat sampai
tingkat daerah. Bahkan yang lebih parah lagi, tindakan tersebut dilakukan
secara terbuka tanpa ada tekanan moral yang seharusnya menjadi telah prinsip
utama mereka sejak terpilih menjadi wakil rakyat. Kasus korupsi yang paling
mudah adalah korupsi dari polisi lalu lintas kepada para pemakai jalan. Polisi
lalu lintas sering meminta uang lebih kepada pemakai jalan yang melanggar
peraturan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri. Tetapi
dikarenakan sangat minim nya pengawasan pada para polisi lalu lintas tersebut,
maka masalah korupsi kecil ini pun tidak dapat terhindarkan.
Pada perencanaan nya, saya sangat yakin bahwa semuanya sudah
sangat sempurna, tapi pada realitanya, semua kacau.
Masalah selanjutnya mengacu pada aspek ekonomi seperti bangkrutnya
PT Bank Century Tbk. Ini merupakan berita yang cukup menggemparkan Indonesia
pada tahun 2010, juga merupakan sebuah masalah yang menambah panjangnya daftar
masalah pada aspek ekonomi yang disebabkan oleh kurangnya manajemen dan
pengawasan di Indonesia. Mengingat besarnya Bank Century, masalah ini tidak
mungkin terjadi semudah membalikan telapak tangan. Menurut para pengamat
ekonomi, kebangkrutan ini terjadi dikarenakan buruknya manajemen dan kurangnya
pengawasan BI. Faktor lain penyebab kebangkrutannya adalah, Bank Century juga
melakukan hal yang menyepelekan perbankan, yaitu penempatan dana yang sembrono
di pasar uang. Kasus ini membuktikan bahwa Bank Century tidak berhati-hati pada
perbankan yang membuatnya tidak mampu membayar hutang dan mengalami
kebangkrutan. Dalam kasus perbankan, manajemen pengawasan merupakan hal yang sangat
penting dan butuh perhatian yang cukup besar mengingat dana besar para pemegang
saham dan debitur telah dipercayakan pada Bank Century.
Keadaan semakin diperparah dengan kondisi lembaga hukum yang juga
mengalami kemerosotan yang sangat mengenaskan, dimana rasa dan nilai-nilai
keadilan semakin jauh dari lembaga ini. Hal ini kita ditandai dengan semakin
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Bukti konkrit yang
mudah terlihat adalah meningkatnya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum, seperti
tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat didalam merespon pada
tindakan pidana seseorang. Selain itu, demonstrasi sering terjadi dimana-mana.
Kekacauan ini didasari oleh rasa frustasi masyarakat terhadap lembaga hukum dan
lemahnya respon pemerintah yang tidak menjalankan fungsi dengan semestinya.
Maka sekali lagi, pengawasan sangatlah diperlukan jika kita ingin menghapus
segala masalah diatas.
Fungsi pengawasan secara umum dapat mempunyai dua fungsi, yaitu
fungsi prefentif dan fungsi represif. Yang dimaksud dengan fungsi prefentif
adalah pengawasan yang dilakukan sebelum ada kejadian dalam arti lain tindakan
ini bisa disebut dengan tindakan berjaga-jaga atau pencegahan. Sedangkan yang
dimaksud dengan tindakan represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah adanya
kejadian dalam kata lain tindakan ini dapat disebut dengan tindakan langsung.
Pemerintah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat mempunyai tugas
untuk melaksanakan amanah yang telah diembannya, namun bagaimanapun subjek
pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah tidaklah selalu senantiasa
melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Hal ini dikarenakan berbagai
kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing individu yang menjalankan. Oleh
karena itu perlu adanya suatu lembaga yang dapat mengawasi segala bentuk
aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Muchsan SH, dalam pengawasan tersebut meliputi
dari perencanaan, pelaksanaan serta hasil dari suatu program pemerintah. Dimana
yang menjadi objek dari pengawasan disini meliputi aparatur pemerintah, produk
hukum yang dihasilkan, serta sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam
menjalankan fungsi-fungsinya. Tahapan awal (tahap perencanaan) didalam
pembuatan kebijakan adalah menganalisa kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat
lalu menyesuaikannya dengan undang-undang yang berlaku. Kedua adalah proses
perencanaan, lembaga yang mempunyai peran penuh (Full Power) didalam
menjalankan pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tercantum
dalam pasal 20 A UUD 1945 yang berbunyi; “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” dan dipertegas dengan
pasal 21 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan undang-undang.” Dengan adanya pasal-pasal tersebut, DPR mempunyai
fungsi pengawasan terhadap proses dari suatu rancangan perundang-undangan,
sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bersifat menyimpang. Selepas dari
tahap pengawasan, ada tahap pelaksanaan. Pada tahap ini yang berperan sebagai
pengawas ada berbagai macam yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu
lembaga formal dan lembaga nonformal. Yang dimaksud dengan lembaga formal
adalah lembaga di yang didasari oleh UUD atau UU, sedangkan lembaga nonformal
adalah lembaga independen.
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, berbagai lembaga pun ikut
andil. Pertama adalah pengawasan politik, pengawasan ini dilakukan oleh
lembaga-lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan
Perwakilan Desa (BPD), dan Peradilan Tindak Pidan Korupsi (TIPIKOR).
Kedua, pengawasan sosial pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat
sendiri, seperti Opini yang disampaikan dalam kolom yang biasanya telah
disediakan oleh media-media cetak seperti Koran, majalah atau dengan cara
melakukan demontrasi.
Berbeda
dengan pengawasan sebelumnya, pengawasan ketiga merupakan pengawasan yang tidak
dijalankan oleh orang lain, melainkan lembaga itu sendiri baik secara formal
seperti dengan cara mengeluarkan peraturan oleh departemen terkait persoalan
internal. Contoh ini disebut pengawasan administratif. Sistem pengawasan
administratif dibagi dua menjadi pengawasan intern dan pengawasan fungsional.
Pengawasan keempat adalah pengawasan yuridical. Pengawasan
yuridical bisa juga disebut pengawasan kehakiman. Arti dari pengawasan
kehakiman disini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasaran UU No. 14 tahun
1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman adalah lembaga peradilan yang berpuncak Mahkamah Agung. Secara
teoritis suatu peradilan tidak bisa terjadi begitu saja, melainkan diperlukan
beberapa bukti konkrit seperti adanya sengketa yang sengit. Persengketaan juga
harus melibatkan dua pihak atau lebih. Setelah memenuhi bukti konkrit di atas,
peradilan harus didasari oleh suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat
diterapkan terhadap sengketa tersebut dan adanya suatu aparatur peradilan yang
mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa hukum tersebut.
Pengawasan
kelima dijalankan oleh Ombudsman, sebuah lembaga independen yang tidak
mempunyai kewenangan secara hukum. Pernyataan ini berarti Ombudsman tidak
memiliki akibat hukum. Sehingga apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan
didalamnya, lembaga ini tidak mempunyai atau tidak dapat dikenai sangsi.
Pengawasan terakhir adalah pengawasan independen. Yang terlibat
dalam pengawasan ini bukanlah lembaga negara, melainkan suatu organisasi yang
didirikan personal tanpa adanya peran serta negara dalam perencanaan, pelaksanaan,
serta control dari keefektifan lembaga ini. Biasanya lembaga ini mendapat
dukungan dari perorangan, perusahaan, atau lembaga-lembaga sosial baik dari
dalam atau luar negeri. Lembaga ini mempunyai independensi yang sangat tinggi,
sehingga daya kontrolnya dapat dipastikan mempunyai kualitas yang sangat tinggi
juga. Biasanya lembaga ini berbentuk lembaga sosial seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Contoh LSM yang cukup terkenal di Indonesia adalah ICW dan
PUKAT.
Jadi, pengawasan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk
mencapai suatu keseimbangan antara rencana dan hasil. Sehingga sangatlah
diperlukan adanya lembaga-lembaga baik independen atau non-independen yang
dapat mengontrol terutama pengawasan pada tahap pelaksanaan dari rencana yang telah
dibuat. Hal ini dikarenakan pada tahap pengawasan, keberhasilan dari tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan juga dipertaruhkan.
Setelah menganalisa seluruh bacaan di atas, kita dapat menarik
kesimpulan bahwa arti pengawasan menurut pandangan ekonomi adalah,
“Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada
perencanaan tertentu dan instruksi dan wewenang kepada bawahan kita. Harus
merefleksikan sifat-sifat dan kebutuhan dari aktifitas yang harus dievaluasi,
dapat dilakukan dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, fleksibel,
dapat merefleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat dimengerti dan dapat
menjamin diadakannya tindakan korektif.
Perancangan Proses
Pengawasan
William H. Newman
menetapkan prosedur sistem pengawasan, dimana dikemukakan lima jenis
pendekatan, yaitu :
1.
Merumuskan hasil diinginkan,
yang dihubungkan dengan individu yang melaksanakan.
2.
Menetapkan petunjuk, dengan
tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan diselesaikan,
yaitu dengan :
a.
pengukuran input
b.
hasil pada tahap awal
c.
gejala yang dihadapi
d.
kondisi perubahan yang
diasumsikan
3.
Menetapkan standar petunjuk dan
hasil, dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
4.
Menetapkan jaringan informasi
dan umpan balik, dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada prinsip manajemen
by exception yaitu atasan diberi informasi bila terjadi penyimpangan dari
standar.
5.
Menilai informasi dan mengambil
tindakan koreksi, bila perlu suatu tindakan diganti.
Bidang bidang
Pengawas-an Strategik
Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (disingkat secara resmi UKP-PPP, sering juga disingkat UKP4) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk
menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program
kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Kepala UKP4 adalah Kuntoro
Mangkusubroto, yang
penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia
Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).[1]UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait
Alat-alat pengawasan yang paling dikenal dan paling umum digunakan adalah :
1) Manajemen Pengecualian (Management by Exception)
Manajemen pengecualian adalah teknik pengawasan yang memungkinkan hanya penyimpangan kecil antara yang direncanakan dan kinerja aktual yang mendapatkan perhatian dari wirausahawan. Manajemen penegecualian didasarkan pada prinsip pengecualian, prinsip manajemen yang muncul paling awal pada literatur manajemen. Prinsip pengecualian menyatakan bahwa bawahan menangani semua persoalan rutin organisasional, sementara wirausahawan menangani persoalan organisasional non rutin atau diluar kebiasaan.
2) Management Information System (MIS)
MIS yaitu suatu metoda informal pengadaan dan penyediaan bagi manajemen, informasi yang diperlukan dengan akurat dan tepat waktu untuk membantu proses pembuatan keputusan dan memungkinkan fungsi-fungsi perencanaan, pengawasan dan operasional organisasi yang dilaksanakan secara efektif.
Sistem informasi manajemen (SIM) (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnya sistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif
Karakteristik-karakteristik Pengawasan yang efektif.
DASAR DASAR PROSES PENGAWASAN
Kasus-kasus yang terjadi dalam banyak organisasi adalah tidak diselesaikannya suatu penugasan , tidak ditepatinya waktu penyelesaian(deadline), suatu anggaran yang berlebihan dan kegiatan-kegiatan lain yang menyimpang fari rencana.
Ada banyak sebutan bagi fungsi pengawasan (controlling), antara lain evaluating, appraising, atau correcting. Sebutan controlling lebih banyak digunakan karena lebih mengandung konotasi yang mencakup penetapan standar, pengukuran kegiatan dan pengambilan tindakan korektif.
PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk “ menjamin” bahwa tujuan-tujuan organisasi dan menajemen tercapai. Ini berkenaan dengan cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanan dan pengawasan
DEFINISI PENGAWASAN
Definisi pengawasan yang dikemukakan oleh Robert J Mockler,berikut ini telah memperjelas unsur-unsur proses pengawasan :
Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan-kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
TIPE-TIPE PENGAWASAN
Ada tiga tipe dasar pengawasan, yaitu
1. pengawasan pendahuluan (feedforward control), atau sering disebut steering controls, dirancang utnuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Jadi, pendekatan pengawasan ini lebih aktif dan agresif, dengan mendekteksi masalah-masalah dan mengambil tindakan yang diperlukan sebelum suatu masalah teerjadi.pengawasan ini akan efektif hanya bila manejer mampu mampu mendapatkan informasi akurat dan tepat pada waktunya tentang perubahan-perubahan dalam lingkungan atau tentang perkebangan terhadap tujuan yang diinginkan.
2. pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan (concurrent control). Pengawasan ini, sering disebut pengawasan “Ya-Tidak”,screening control atau “berhenti-terus”, dilakukan selama suatu kegiatan berlangsung. Tipe pengawasan ini merupakan proses dimana aspek tertentu dari suatu prosedure harus disetujui dulu, atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum kegiatan-kegiatan bisa dilanjutkan, atau menjadi semacam peralatan “double-check” yang lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. pengawasan umpan balik (feedback control). Pengawasan umpan balik, juga dikenal sebagai past-action controls, sebab-sebab penyimpangan dari rencana atau standar ditentukan, dan penemuan-penemuan diterapkan untuk kegiatan-kegiatan serupa di masa yang akan datang. Pengawasan ini bersifat historis, pengukuran dilakukan setelah kegiatan terjadi. *****Kegiatan bentuk pengawasan tersebut sangat berguna bagi manajemen. Pengawasan pendahuluan dan “berhenti-terus”,cukup memadai untuk memungkinkan manajemen membuat tindakan koreksi dan tetap dapat mencapai tujuan. Tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan disamping kegunaan dua bentuk pengawasan itu. Pertama, biaya keduanya mahal. Kedua, banyak kegiatan tidak memungkinkan dirinya dimonitor secara terus menerus. Ketiga, pengawasan yang berlebihan akan menjadikan produktivitas berkurang.oleh karena itu, manajemen harus menggunakan sistem pengawasan yang paling sesuai bagi situasi tertentu.
TAHAP-TAHAP DALAM PROSES PENGAWASAN
Proses pengawasan biasanya terdiri paling sedikit lima tahap, seperti ditunjukan pada gambar 17.3. Tahap-tahapnya adalah :
penetapan standar vpelaksanaan (perencanaan)
penentuan pengukuran pelaksanaan vkegiatan
vpengukuran pelaksanaan kegiatan nyata
pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan vpenyimpangan-penyimpangan
vpengambilan tindakan koreksi bila perlu
Tahap 1 : Penetapan Standar
Tahap pertama dalam pengawasan adalah penetapan standar pelaksanaan. Standar mengandung arti sebagai suatu pengukuran yang dapat digunakan sebagai “patokan” untuk penilaian hasil-hasil.Tujuan,sasaran,kota dan target pelaksanaan dapat digunakan sebagai standar. Bentuk standar yang lebih khusus anatara lain target penjualan, anggaran, bagian pasar (market-share), marjin keuntungan, keselamatan kerja, dan sasaran produksi.
Tiga bentuk standar yang umum adalah :
1. Standar-standar phisik, mungkin meliputi kuantitas barang atau jasa, jumlah langganan, atau kualitas produk.
2. Standar-standar moneter, yang ditujukkan dalam rupiah dan mencakup biaya tenaga kerja, biaya penjualan, laba kotor, pendapatan penjualan, dan sejenisnya.
3. Standar-standar waktu, meliputi kecepatan produksi atau batas waktu suatu pekerjaan yang harus diselesaikan.
Sumber
:
http:\\www.anakciremai.com/…/makalah-manajemen-tentang-dasar-dan.html
http:\\www.elearning.gunadarma.ac.id/…/bab7_dasar_dan_teknik_pengawasan\
http:\\www.elearning.gunadarma.ac.id/…/bab7_dasar_dan_teknik_pengawasan\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar