Minggu, 08 Januari 2012

PENGAWASAN


PENGAWASAN
Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.
            Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
            Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. 
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”

Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.
            Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2.      Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3.     Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.     Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Tipe-Tipe Pengawasan
Tipe pengawasan menjadi tiga tipe dasar, yaitu preliminary control, concurrent control dan feedback control. Ketiga hal tersebut digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.2 Tipe Pengawasan
http://mayarusmansyah.files.wordpress.com/2011/05/ll.jpg?w=459&h=172
Pengawasan pendahuluan (preliminary control). Memusatkan perhatian pada masalah mencegah timbulnya deviasi?deviasi pada kualitas serta kuantitas sumber?sumber daya yang digunakan pada organisasi?organisasi. Sumber?sumber daya ini harus memenuhi syarat?syarat pekerjaan yang ditetapkan oleh struktur organisasi yang bersangkutan. Para pegawai atau karyawan perlu memiliki kemampuan, baik kemampuan fisik ataupun kemampuan intelektual untuk melaksanakan tugas?tugas yang dibebankan kepada mereka. Bahan?bahan yang akan digunakan harus memenuhi kualitas tertentu dan mereka harus tersedia pada waktu dan tempat yang tepat. Di samping itu, modal harus pula tersedia agar dapat dicapai suplai peralatan serta mesin?mesin yang diperlukan. Akhirnya sumber­-sumber daya finansial harus pula tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat.
Pengawasan pada saat pekerjaan berlangsung (concurrent control). Memonitor pekerjaan yang berlangsung guna memastikan bahwa sasaran?sasaran telah dicapai. Alat prinsip dengan apa pengawasan dapat dilaksanakan adalah aktivitas para manajer yang memberikan pengarahan atau yang melaksanakan supervisi.
Pengawasan feedback (feedback control). Memusatkan perhatian pada hasil?hasil akhir. Tindakan korektif ditujukan ke arah proses pembelian sumber daya atau operasi?operasi aktual. Tipe pengawasan ini mencapai namanya dari fakta bahwa hasil?hasil historikal mempengaruhi tindakan?tindakan masa mendatang.
Selain itu terdapat tiga tipe pengawasan lainnya, antara lain:
  1. Pre control. Control that takes place before work is performed is called pre control, or feed?forward control. Managers using this type of control create policies, procedures, and rules aimed at eliminating behavior that will cause undesirable work results … In sum, pre control focuses on eliminating pre­dicted problems.
  2. Concurrent Control. Control that takes place as work is being performed is called concurrent control. It relates not only to employee performance, but also to such non human areas as equipment performance and department appearance
  3. Feedback Control. Control that concentrates on past organizational performance is called feedback control.  Managers exercising this type of control are attempting to take corrective action by looking at organizational history over a specified time period

Terdapat  tiga fase pengawasan, yaitu :
1.      pengawasan awal,
2.      pengawasan tengah berjalan, dan
3.      pengawasan akhir.
Lebih lanjut Maman Ukas memperjelas bahwa: Maksud dari pada pengawasan awal yang mendahului tindakan adalah tiada lain untuk mencegah serta membatasi sedini mungkin kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan sebelum terjadi. Dengan kata lain tindakan berjaga-jaga sebelum memulai suatu aktivitas. Sedangkan pengawasan tengah berjalan dilakukan untuk memantau kegiatan yang sedang dilaksanakan. Dengan cara membandingkan standar dengan hasil kerja, sehingga perlu ada tindakan-tindakan korektif untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan. Bukan hanya manajer yang bertindak, tetapi bawahan pun dapat melakukannya untuk dapat memberikan masukan pada organisasi bagi tindakan-tindakan perencanaan yang akan berulang di masa yang akan datang. Sebenarnya pengawasan akhir tidak berdiri sendiri tetapi merupakan hasil kombinasi pada pengawasan awal dan tengah.
Gambar 2.3 Lingkup Waktu Pengawasan
http://mayarusmansyah.files.wordpress.com/2011/05/graphic11.jpg?w=445&h=204
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap suatu aktivitas kerja dapat dilakukan sebelumnya, sedang berjalan dan sesudah proses kegiatan berakhir. Dengan demikian, maka sistem pengawasan harus dirancang sesuai dengan kegiatan-kegiatan tepat pada waktunya.

Tahapan-Tahapan proses pengawasan
Dalam sebuah organisasi pengawasan dan pengendalian dilaksanakan melalui beberapa proses yang pada dasarnya mengandung tiga unsur pentiang dan sangatlah mendasar diantaraya adalah pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung dan berdasarkan kekecualian yang semuanya nanti akan di bahas lebih lanjut dalam cara-cara pengendalian.pengawasan atau yang dikenal dengan bahasa populernya dengan kontroling harus dilaksanakan secara bertahap melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Menentukan standar yang akan digunakan dalam dasar-dasar
pengendalian.
2.      Mengatur pelaksanaan atau hasil yang akan dicapai.
3.      Membandingkan pelaksanaan atau hasil yang dicapai dengan standar
dan menentukan penyimpangan – penyimpangan jika ada.
4.      Melaksanakan tindakan perbaikan, jika terdapat penyimpangan agar
pelaksanaan dan tujuan sesuai dengan rencana.
Rencana juga perlu di nilai ulang dan dianalisi kembali agar kita mengetahui apakah sudah benar-benar realitis dalam artian suda sesuai dengan yang dilaksanakan dilapangan atau tidak. Dan jika belum benar atau tidak realitis maka rencana itu harus diperbaiki.Sebua h pengawasan pada umumnya dijaga dengan alat – alat keputusan yang telah disepakayi bersama sehingga menjadi sebua proses yang berkelanjutan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan yang perlu kita fahami disini adalah arus dari sebuah informasi yang merupakan sebuah kunci. Karena arus informasi itu adalah inti dari umpan balik yang perlu untuk merubah sistem jika diperlukan. Cara – cara pengendalian Seorang manejer harusharus mempunyai berbagai cara untuk memastikan bahwa semua fungsi manajemen dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat diketauhi melalui proses control atau pengawasan yang bekelanjutan.

Pentingnya Pengawasan
Jika kita melakukan kilas balik pada tahun 2010, banyak sekali masalah yang terjadi di Indonesia. Semua masalah ini hanya mempunyai 1 sumber yakni pengawasan. Pengawasan memiliki definisi yang berbeda-beda, tapi dapat dijadikan 1 arti yang dapat mencakup semuanya. Arti luas pengawasan adalah proses dalam mengukur kinerja dari suatu perencanaan dengan hasil yang dilihat pada realitas. Jika kita melakukan pengawasan, kita telah memastikan hasil yang kita dapat akan memenuhi hasil yang sudah kita rencanakan.
Pada negara-negara maju, proses pengawasan sangat dilakukan dengan serius sehingga dapat melingkupi segala aktifitas yang sudah direncanakan. Lain halnya dengan Indonesia, pemerintahan di Indonesia telah merencanakan segalanya dengan sangat baik, tetapi dikarenakan oleh kurangya pengawasan, menyebabkan rencana yang baik itu pun gagal total. Kita dapat membuktikan hal tersebut dengan melihat kondisi stabilitas Indonesia yang sangat menghawatirkan akhir-akhir ini. Kekacauan terjadi disegala aspek kehidupan, mulai dari aspek politik, social, ekonomi, kultur-budaya, hukum dan lain sebagainya.
Salah satu dari indikasi yang mempunyai kaitan erat dengan masalah-masalah diatas adalah semakin meningkatnya perilaku korupsi yang terjadi disegala bidang, mulai dari lapisan lembaga tingkat pusat sampai tingkat daerah. Bahkan yang lebih parah lagi, tindakan tersebut dilakukan secara terbuka tanpa ada tekanan moral yang seharusnya menjadi telah prinsip utama mereka sejak terpilih menjadi wakil rakyat. Kasus korupsi yang paling mudah adalah korupsi dari polisi lalu lintas kepada para pemakai jalan. Polisi lalu lintas sering meminta uang lebih kepada pemakai jalan yang melanggar peraturan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri. Tetapi dikarenakan sangat minim nya pengawasan pada para polisi lalu lintas tersebut, maka masalah korupsi kecil ini pun tidak dapat terhindarkan.
Pada perencanaan nya, saya sangat yakin bahwa semuanya sudah sangat sempurna, tapi pada realitanya, semua kacau.
Masalah selanjutnya mengacu pada aspek ekonomi seperti bangkrutnya PT Bank Century Tbk. Ini merupakan berita yang cukup menggemparkan Indonesia pada tahun 2010, juga merupakan sebuah masalah yang menambah panjangnya daftar masalah pada aspek ekonomi yang disebabkan oleh kurangnya manajemen dan pengawasan di Indonesia. Mengingat besarnya Bank Century, masalah ini tidak mungkin terjadi semudah membalikan telapak tangan. Menurut para pengamat ekonomi, kebangkrutan ini terjadi dikarenakan buruknya manajemen dan kurangnya pengawasan BI. Faktor lain penyebab kebangkrutannya adalah, Bank Century juga melakukan hal yang menyepelekan perbankan, yaitu penempatan dana yang sembrono di pasar uang. Kasus ini membuktikan bahwa Bank Century tidak berhati-hati pada perbankan yang membuatnya tidak mampu membayar hutang dan mengalami kebangkrutan. Dalam kasus perbankan, manajemen pengawasan merupakan hal yang sangat penting dan butuh perhatian yang cukup besar mengingat dana besar para pemegang saham dan debitur telah dipercayakan pada Bank Century.
Keadaan semakin diperparah dengan kondisi lembaga hukum yang juga mengalami kemerosotan yang sangat mengenaskan, dimana rasa dan nilai-nilai keadilan semakin jauh dari lembaga ini. Hal ini kita ditandai dengan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Bukti konkrit yang mudah terlihat adalah meningkatnya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum, seperti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat didalam merespon pada tindakan pidana seseorang. Selain itu, demonstrasi sering terjadi dimana-mana. Kekacauan ini didasari oleh rasa frustasi masyarakat terhadap lembaga hukum dan lemahnya respon pemerintah yang tidak menjalankan fungsi dengan semestinya. Maka sekali lagi, pengawasan sangatlah diperlukan jika kita ingin menghapus segala masalah diatas.
Fungsi pengawasan secara umum dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi prefentif dan fungsi represif. Yang dimaksud dengan fungsi prefentif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum ada kejadian dalam arti lain tindakan ini bisa disebut dengan tindakan berjaga-jaga atau pencegahan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah adanya kejadian dalam kata lain tindakan ini dapat disebut dengan tindakan langsung.
Pemerintah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat mempunyai tugas untuk melaksanakan amanah yang telah diembannya, namun bagaimanapun subjek pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah tidaklah selalu senantiasa melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Hal ini dikarenakan berbagai kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing individu yang menjalankan. Oleh karena itu perlu adanya suatu lembaga yang dapat mengawasi segala bentuk aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Muchsan SH, dalam pengawasan tersebut meliputi dari perencanaan, pelaksanaan serta hasil dari suatu program pemerintah. Dimana yang menjadi objek dari pengawasan disini meliputi aparatur pemerintah, produk hukum yang dihasilkan, serta sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Tahapan awal (tahap perencanaan) didalam pembuatan kebijakan adalah menganalisa kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat lalu menyesuaikannya dengan undang-undang yang berlaku. Kedua adalah proses perencanaan, lembaga yang mempunyai peran penuh (Full Power) didalam menjalankan pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tercantum dalam pasal 20 A UUD 1945 yang berbunyi; “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” dan dipertegas dengan pasal 21 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.” Dengan adanya pasal-pasal tersebut, DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap proses dari suatu rancangan perundang-undangan, sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bersifat menyimpang. Selepas dari tahap pengawasan, ada tahap pelaksanaan. Pada tahap ini yang berperan sebagai pengawas ada berbagai macam yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu lembaga formal dan lembaga nonformal. Yang dimaksud dengan lembaga formal adalah lembaga di yang didasari oleh UUD atau UU, sedangkan lembaga nonformal adalah lembaga independen.
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, berbagai lembaga pun ikut andil. Pertama adalah pengawasan politik, pengawasan ini dilakukan oleh lembaga-lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perwakilan Desa (BPD), dan Peradilan Tindak Pidan Korupsi (TIPIKOR).
Kedua, pengawasan sosial pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat sendiri, seperti Opini yang disampaikan dalam kolom yang biasanya telah disediakan oleh media-media cetak seperti Koran, majalah atau dengan cara melakukan demontrasi.
Berbeda dengan pengawasan sebelumnya, pengawasan ketiga merupakan pengawasan yang tidak dijalankan oleh orang lain, melainkan lembaga itu sendiri baik secara formal seperti dengan cara mengeluarkan peraturan oleh departemen terkait persoalan internal. Contoh ini disebut pengawasan administratif. Sistem pengawasan administratif dibagi dua menjadi pengawasan intern dan pengawasan fungsional.
Pengawasan keempat adalah pengawasan yuridical. Pengawasan yuridical bisa juga disebut pengawasan kehakiman. Arti dari pengawasan kehakiman disini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasaran UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan yang berpuncak Mahkamah Agung. Secara teoritis suatu peradilan tidak bisa terjadi begitu saja, melainkan diperlukan beberapa bukti konkrit seperti adanya sengketa yang sengit. Persengketaan juga harus melibatkan dua pihak atau lebih. Setelah memenuhi bukti konkrit di atas, peradilan harus didasari oleh suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat diterapkan terhadap sengketa tersebut dan adanya suatu aparatur peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa hukum tersebut.
Pengawasan kelima dijalankan oleh Ombudsman, sebuah lembaga independen yang tidak mempunyai kewenangan secara hukum. Pernyataan ini berarti Ombudsman tidak memiliki akibat hukum. Sehingga apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan didalamnya, lembaga ini tidak mempunyai atau tidak dapat dikenai sangsi.
Pengawasan terakhir adalah pengawasan independen. Yang terlibat dalam pengawasan ini bukanlah lembaga negara, melainkan suatu organisasi yang didirikan personal tanpa adanya peran serta negara dalam perencanaan, pelaksanaan, serta control dari keefektifan lembaga ini. Biasanya lembaga ini mendapat dukungan dari perorangan, perusahaan, atau lembaga-lembaga sosial baik dari dalam atau luar negeri. Lembaga ini mempunyai independensi yang sangat tinggi, sehingga daya kontrolnya dapat dipastikan mempunyai kualitas yang sangat tinggi juga. Biasanya lembaga ini berbentuk lembaga sosial seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Contoh LSM yang cukup terkenal di Indonesia adalah ICW dan PUKAT.
Jadi, pengawasan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mencapai suatu keseimbangan antara rencana dan hasil. Sehingga sangatlah diperlukan adanya lembaga-lembaga baik independen atau non-independen yang dapat mengontrol terutama pengawasan pada tahap pelaksanaan dari rencana yang telah dibuat. Hal ini dikarenakan pada tahap pengawasan, keberhasilan dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan juga dipertaruhkan.
Setelah menganalisa seluruh bacaan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa arti pengawasan menurut pandangan ekonomi adalah, “Memastikan  pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada perencanaan tertentu dan instruksi dan wewenang kepada bawahan kita. Harus merefleksikan sifat-sifat dan kebutuhan dari aktifitas yang harus dievaluasi, dapat dilakukan dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, fleksibel, dapat merefleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat dimengerti dan dapat menjamin diadakannya tindakan korektif.

Perancangan Proses Pengawasan
William H. Newman menetapkan prosedur sistem pengawasan, dimana dikemukakan lima jenis pendekatan, yaitu :
1.    Merumuskan hasil diinginkan, yang dihubungkan dengan individu yang melaksanakan.
2.    Menetapkan petunjuk, dengan tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan diselesaikan, yaitu dengan :
a.    pengukuran input
b.    hasil pada tahap awal
c.    gejala yang dihadapi
d.    kondisi perubahan yang diasumsikan
3.    Menetapkan standar petunjuk dan hasil, dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
4.    Menetapkan jaringan informasi dan umpan balik, dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada prinsip manajemen by exception yaitu atasan diberi informasi bila terjadi penyimpangan dari standar.
5.    Menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi, bila perlu suatu tindakan diganti.

Bidang bidang Pengawas-an Strategik
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (disingkat secara resmi UKP-PPP, sering juga disingkat UKP4) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Kepala UKP4 adalah Kuntoro Mangkusubroto, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).[1]
UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait

Alat-alat pengawasan yang paling dikenal dan paling umum digunakan adalah :
1) Manajemen Pengecualian (Management by Exception)
Manajemen pengecualian adalah teknik pengawasan yang memungkinkan hanya penyimpangan kecil antara yang direncanakan dan kinerja aktual yang mendapatkan perhatian dari wirausahawan. Manajemen penegecualian didasarkan pada prinsip pengecualian, prinsip manajemen yang muncul paling awal pada literatur manajemen. Prinsip pengecualian menyatakan bahwa bawahan menangani semua persoalan rutin organisasional, sementara wirausahawan menangani persoalan organisasional non rutin atau diluar kebiasaan.
2) Management Information System (MIS)
MIS yaitu suatu metoda informal pengadaan dan penyediaan bagi manajemen, informasi yang diperlukan dengan akurat dan tepat waktu untuk membantu proses pembuatan keputusan dan memungkinkan fungsi-fungsi perencanaan, pengawasan dan operasional organisasi yang dilaksanakan secara efektif.

Sistem informasi manajemen (SIM) (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnya sistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif
Karakteristik-karakteristik Pengawasan yang efektif.
DASAR DASAR PROSES PENGAWASAN
Kasus-kasus yang terjadi dalam banyak organisasi adalah tidak diselesaikannya suatu penugasan , tidak ditepatinya waktu penyelesaian(deadline), suatu anggaran yang berlebihan dan kegiatan-kegiatan lain yang menyimpang fari rencana.
Ada banyak sebutan bagi fungsi pengawasan (controlling), antara lain evaluating, appraising, atau correcting. Sebutan controlling lebih banyak digunakan karena lebih mengandung konotasi yang mencakup penetapan standar, pengukuran kegiatan dan pengambilan tindakan korektif.

PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk “ menjamin” bahwa tujuan-tujuan organisasi dan menajemen tercapai. Ini berkenaan dengan cara-cara membuat kegiatan-kegiatan sesuai yang direncanakan. Pengertian ini menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanan dan pengawasan

DEFINISI PENGAWASAN
Definisi pengawasan yang dikemukakan oleh Robert J Mockler,berikut ini telah memperjelas unsur-unsur proses pengawasan :
Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan-kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.

TIPE-TIPE PENGAWASAN
Ada tiga tipe dasar pengawasan, yaitu
1. pengawasan pendahuluan (feedforward control), atau sering disebut steering controls, dirancang utnuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Jadi, pendekatan pengawasan ini lebih aktif dan agresif, dengan mendekteksi masalah-masalah dan mengambil tindakan yang diperlukan sebelum suatu masalah teerjadi.pengawasan ini akan efektif hanya bila manejer mampu mampu mendapatkan informasi akurat dan tepat pada waktunya tentang perubahan-perubahan dalam lingkungan atau tentang perkebangan terhadap tujuan yang diinginkan.
2. pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan (concurrent control). Pengawasan ini, sering disebut pengawasan “Ya-Tidak”,screening control atau “berhenti-terus”, dilakukan selama suatu kegiatan berlangsung. Tipe pengawasan ini merupakan proses dimana aspek tertentu dari suatu prosedure harus disetujui dulu, atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum kegiatan-kegiatan bisa dilanjutkan, atau menjadi semacam peralatan “double-check” yang lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. pengawasan umpan balik (feedback control). Pengawasan umpan balik, juga dikenal sebagai past-action controls, sebab-sebab penyimpangan dari rencana atau standar ditentukan, dan penemuan-penemuan diterapkan untuk kegiatan-kegiatan serupa di masa yang akan datang. Pengawasan ini bersifat historis, pengukuran dilakukan setelah kegiatan terjadi. *****Kegiatan bentuk pengawasan tersebut sangat berguna bagi manajemen. Pengawasan pendahuluan dan “berhenti-terus”,cukup memadai untuk memungkinkan manajemen membuat tindakan koreksi dan tetap dapat mencapai tujuan. Tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan disamping kegunaan dua bentuk pengawasan itu. Pertama, biaya keduanya mahal. Kedua, banyak kegiatan tidak memungkinkan dirinya dimonitor secara terus menerus. Ketiga, pengawasan yang berlebihan akan menjadikan produktivitas berkurang.oleh karena itu, manajemen harus menggunakan sistem pengawasan yang paling sesuai bagi situasi tertentu.

TAHAP-TAHAP DALAM PROSES PENGAWASAN
Proses pengawasan biasanya terdiri paling sedikit lima tahap, seperti ditunjukan pada gambar 17.3. Tahap-tahapnya adalah :
penetapan standar
vpelaksanaan (perencanaan)
penentuan pengukuran pelaksanaan
vkegiatan
vpengukuran pelaksanaan kegiatan nyata
pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan
vpenyimpangan-penyimpangan
vpengambilan tindakan koreksi bila perlu
Tahap 1 : Penetapan Standar
Tahap pertama dalam pengawasan adalah penetapan standar pelaksanaan. Standar mengandung arti sebagai suatu pengukuran yang dapat digunakan sebagai “patokan” untuk penilaian hasil-hasil.Tujuan,sasaran,kota dan target pelaksanaan dapat digunakan sebagai standar. Bentuk standar yang lebih khusus anatara lain target penjualan, anggaran, bagian pasar (market-share), marjin keuntungan, keselamatan kerja, dan sasaran produksi.

Tiga bentuk standar yang umum adalah :
1. Standar-standar phisik, mungkin meliputi kuantitas barang atau jasa, jumlah langganan, atau kualitas produk.
2. Standar-standar moneter, yang ditujukkan dalam rupiah dan mencakup biaya tenaga kerja, biaya penjualan, laba kotor, pendapatan penjualan, dan sejenisnya.
3. Standar-standar waktu, meliputi kecepatan produksi atau batas waktu suatu pekerjaan yang harus diselesaikan.




Sumber :
http:\\www.anakciremai.com/…/makalah-manajemen-tentang-dasar-dan.html  
http:\\www.elearning.gunadarma.ac.id/…/bab7_dasar_dan_teknik_pengawasan\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar