BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan Pasal
ini harus ada keseimbang antara hak dan
kewajiban. banyak warga Negara lebih menuntut hak-haknya daripada melaksanakan
kewajiban sehingga tidak ada keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya.
Dari Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai
kristalisasi bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan
martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya
sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk social. Sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dunia ini para ahli
mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan social yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras,
warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social
lainnya
BAB II
PERMASALAHAN
A.
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan terus memerus oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsip padat ditutntut secara paksa olehnya
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui
proporsi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tahu hak dan
kewajibannya seorang pejabat atau pemerintahan pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya.seperti yang sudah tercantum dalam hokum aturan-aturan yang
berlaku jika hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang
Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanankan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia
Sebagai
mana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28 yang menetapkan bahwa
hak warga Negara dan penduduk untuk bersetifikat dan berkumpul mengeluarkan
pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.pemerintah harus menjunjung
tinggi bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju
Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kekurangan mendapat
kepedulian dan tidak mendapat hak-haknya
Menurut Aristoteles warga Negara
adalah orang yang secara aktif ikut menentukan kegitan kehidupan Negara, yaitu
orang yang bias berperan sebagai pemerintah dan orang yang diperintah. Menurut
J.J Rousseau warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan
kesatuan komunal. Pengertian warga Negara menunjukkan keanggotaan seseorang
dari institusi politik yang disebut Negara. Mereka sebagai obyek sekaligus
subyek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu, seorang warga Negara akan
senantiasa berinteraksi dengan Negara dan bertanggungjawab atas kelangsungan
kehidupan negaranya.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “
hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”
undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan
hingga sekarang adalah sebagai berikut :
a. UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga
Negara dan penduduk Indonesia
b. UU No. 2 Tahun 1958 tentang
penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan orang-orang China yang lahir dan
tinggal di Indonesia
c. UU No. 62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan Indonesia
d. UU No. 4 Tahun 1969 tentang
pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
e. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan
pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
f. UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
RI
Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing atau WNA adalah orang yang bukan warga Negara
Indonesia tetapi mendapat izin untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai
peraturan yang berlaku. Surat izin tersebut diurus di kantor kekeimigrasian dan
departemen hokum dan hak asasi manusia. Orang asing atas permohonan sendiri
menurut undang-undang dapat menjadi warga Negara Indonesia yang disebut
naturalisasi. Tidak semua hak warga Negara dimiliki ole orang asing.
. Yang dimaksud bangsa
asli adalah suku-suku bangsa yang sudah mendiami wilayah nusantara sejak dahulu
secara turun temurun yang menjadikan tanah leluhurnya menjadi sumber kehidupan,
menganggap tanah manunggal dengan dirinya yang diamanatkan oleh nenek moyangnya
untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan yang dimaksud orang-orang bangsa lain
misalnya orang peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, Inggris, India yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada republic Indonesia dapat menjadi warga Negara melalui
undang-undang.
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga Negara
memiliki hak tertentu yang dijamin oleh negaranya dan sebaliknya setiap warga
Negara memiliki tugas dan tanggung jawab demi tetap tegaknya suatu Negara. Hak
warga Negara sesuai konstitusi UUD 1945
1. Wujud
hubungan warga Negara dengan Negara wujud hubungan warga Negara dan Negara pada
umumnya berupa peranan (role)
2. Ha
katas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun
5 wajib
ikut serta dalam upaya pembelaaan Negara
6. wajib
menaati hokum dan pemerintaga negar,segala warga
Negara
bersaam kedudukannya didalam hokum dan
pemerintahanya
Dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan
7. wajib tunduk kepada
pembatas yang ditetapkan dengan
Undang-undang
“ dalam menjalankan hak dan
kebebasan,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokrasitis
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu
terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau
kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu
hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan
sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
C.
STUDI
KASUS
HAK :
pelayanan kesehatan medis yang memadai,jaminan keamanan terhadap diri
pribadi,jaminan kebebasan bersertifikat ,jaminan kebebasan melaksanakan agama
jaminan mendapatkan pendidikan
KEWAJIBAN : Membayar pajak( pajak bumi &
bangunan,pajak kendaraan,pajak bea & cukai) menaati UU, menaati perpu,hokum
lalu lintas,mengikuti wajib militer bila Negara dalam keadaan darurat
BAB III
PENUTUP
Hak Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri adapun
pemerintahan penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan
Dalam menjalankan kehidupan ini, setiap manusia pasti tidak
terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga Negara, yang hidup disuatu Negara
yang berdasarkan pada hukum dan pancasilais apalah artinya Negara tanpa warga
Negara. Sedangkan warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk
membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka. Setiap
Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga
tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara dalam
mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup
manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Demikian yang dapat kami tuliskan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,dan tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan yang saya miliki .penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik apabila ada
kesalahan agar makalah ini bias lebih sempurna dan semoga makalah ini berguna
bagi penulis dan pembaca
DAFTAR PUSTAKA
buku panduan kewarganegaraan
NAMA : AMALIA TIRTARAHAYU
KELAS : 2
DB 14
NPM :
30111649