Kamis, 21 Maret 2013

Pasal 26 hak dan kewajiban warga negara


                                                BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG

Dalam pelaksanaan Pasal ini  harus ada keseimbang antara hak dan kewajiban. banyak warga Negara lebih menuntut hak-haknya daripada melaksanakan kewajiban sehingga tidak ada keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya.
Dari Pandangan  hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk social. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dunia ini para ahli mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan social yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya

BAB II
PERMASALAHAN

A.         KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus memerus oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsip padat ditutntut secara paksa olehnya
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui proporsi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tahu hak dan kewajibannya seorang pejabat atau pemerintahan pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.seperti yang sudah tercantum dalam hokum aturan-aturan yang berlaku jika hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang
Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanankan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia
Sebagai mana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga Negara dan penduduk untuk bersetifikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.pemerintah harus menjunjung tinggi bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kekurangan mendapat kepedulian dan tidak mendapat hak-haknya

Menurut Aristoteles warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut menentukan kegitan kehidupan Negara, yaitu orang yang bias berperan sebagai pemerintah dan orang yang diperintah. Menurut J.J Rousseau warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal. Pengertian warga Negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang disebut Negara. Mereka sebagai obyek sekaligus subyek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu, seorang warga Negara akan senantiasa berinteraksi dengan Negara dan bertanggungjawab atas kelangsungan kehidupan negaranya.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “ hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang” undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang adalah sebagai berikut :
a.     UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Indonesia
b.     UU No. 2 Tahun 1958 tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan orang-orang China yang lahir dan tinggal di Indonesia
c.      UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
d.     UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
e.      UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
f.       UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI

Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing atau WNA adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia tetapi mendapat izin untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Surat izin tersebut diurus di kantor kekeimigrasian dan departemen hokum dan hak asasi manusia. Orang asing atas permohonan sendiri menurut undang-undang dapat menjadi warga Negara Indonesia yang disebut naturalisasi. Tidak semua hak warga Negara dimiliki ole orang asing.
. Yang dimaksud bangsa asli adalah suku-suku bangsa yang sudah mendiami wilayah nusantara sejak dahulu secara turun temurun yang menjadikan tanah leluhurnya menjadi sumber kehidupan, menganggap tanah manunggal dengan dirinya yang diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan yang dimaksud orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, Inggris, India yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada republic Indonesia dapat menjadi warga Negara melalui undang-undang.


B.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga Negara memiliki hak tertentu yang dijamin oleh negaranya dan sebaliknya setiap warga Negara memiliki tugas dan tanggung jawab demi tetap tegaknya suatu Negara. Hak warga Negara sesuai konstitusi UUD 1945

1.     Wujud hubungan warga Negara dengan Negara wujud hubungan warga Negara dan Negara pada umumnya berupa peranan (role)
2.     Ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.     Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
    5    wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan Negara
    6.   wajib menaati hokum dan pemerintaga negar,segala warga
Negara bersaam kedudukannya didalam hokum dan
pemerintahanya
Dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan
7.       wajib tunduk  kepada pembatas yang ditetapkan dengan
          Undang-undang
         
“ dalam menjalankan hak dan kebebasan,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasitis

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

C.   STUDI KASUS
HAK      : pelayanan kesehatan medis yang memadai,jaminan keamanan terhadap diri pribadi,jaminan kebebasan bersertifikat ,jaminan kebebasan melaksanakan agama jaminan mendapatkan pendidikan
KEWAJIBAN : Membayar pajak( pajak bumi & bangunan,pajak kendaraan,pajak bea & cukai) menaati UU, menaati perpu,hokum lalu lintas,mengikuti wajib militer bila Negara dalam keadaan darurat


BAB III
PENUTUP

Hak Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri adapun pemerintahan penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan
Dalam menjalankan kehidupan ini, setiap manusia pasti tidak terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga Negara, yang hidup disuatu Negara yang berdasarkan pada hukum dan pancasilais apalah artinya Negara tanpa warga Negara. Sedangkan warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka. Setiap Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Demikian yang dapat kami tuliskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,dan tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan yang saya miliki .penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik apabila ada kesalahan agar makalah ini bias lebih sempurna dan semoga makalah ini berguna bagi penulis dan pembaca
DAFTAR PUSTAKA
buku panduan kewarganegaraan

 NAMA          : AMALIA TIRTARAHAYU
KELAS           : 2 DB  14
NPM               : 30111649