Minggu, 15 April 2012

Klasifikasi informasi dalam organisasi


Klasifikasi informasi dalam organisasi
Klasifikasi informasi
Saat ini, dimana informasi telah menjadi aset penting yang menentukan ketangguhan sebuah organisasi, pengamanan informasi menjadi lebih diperlukan dari sebelumnya.
Tetapi banyak manager perusahaan/organisasi berfikir bahwa penerapan keamanan pada informasinya menguras sumber daya dan tidak memberikan jaminan keamanan yang diinginkan. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa biaya keamanan yang diberikan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh organisasi.
Bisa jadi yang dilakukannya adalah memberikan pengamanan informasi secara sama rata atau tidak tepat terhadap aset informasi yang dimiliki. Sehingga mengakibatkan biaya yang dikeluarkan menjadi tidak efisien dan tidak sebanding dengan nilai informasi itu sendiri.
Dalam kenyataannya tidak semua informasi mempunyai nilai guna yang sama, atau memiliki risiko yang sama, mekanisme perlindungan dan proses recovery-nya atau lainnya pun, pasti berbeda. Sehingga agar menjadi efisien, informasi sebagai aset organisasi harus diberikan klasifikasi berdasarkan risiko, nilai guna data, atau kriteria lainnya yang ditentukan dalam organisasi.
Mengapa informasi perlu diklasifikasikan
Seringkali organisasi melakukan usaha pengklasifikasian dan pengamanan informasi adalah karena mandat regulasi organisasi dan pelaksanaan kebijakan organisasi. Sebagai contoh adalah informasi finansial dalam organisasi perbankan yang mau tidak mau harus diberikan proteksi dengan level tertentu, agar bank-nya tetap dipercaya nasabah. Organisasi lainnya melakukan usaha pengklasifikasian dan pengamanan informasi adalah karena adanya perjanjian kontrak untuk melindungi informasi dengan konsumennya atau mitra bisnisnya.
Padahal banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh bila organisasi dengan kesadaran sendiri melakukan pengklasifikasian dan pengamanan aset informasinya. Sebab, dalam pengamanan informasi, melakukan pengklasifikasian informasi sangatlah penting. Memberikan pengamanan yang sesuai akan menghemat sumberdaya organisasi dan membuat pengelolaan informasi menjadi efisien dan efektif. Akhirnya akan membantu meningkatkan kualitas data/informasi yang digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
Keuntungan melakukan klasifikasi data/informasi bagi organisasi adalah :
1. Meningkatkan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data dikarenakan pengendalian yang tepat terhadap semua data dalam organisasi.
2. Menghemat biaya operasional pemeliharaan dikarenakan mekanisme perlindungan data dirancang dan dilaksanakan hanya terhadap data yang memang memerlukannya.
3. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dikarenakan data sumbernya sudah tertata kualitasnya.
4. Mendukung pelaksanaan arsitektur keamanan informasi agar organisasi memperoleh posisi yang lebih baik dimasa yang akan datang.
5. Menyediakan proses untuk melakukan review semua fungsi organisasi dan menentukan prioritas serta nilai data.
Sistem pengklasifikasian informasi yang efektif akan membuat informasi mudah dimengerti serta mudah digunakan dan dipelihara. Selain itu manajemen akan dengan cepat dapat mengetahui dan menentukan tingkat pengamanan suatu informasi, yang tentunya akan membuat efisien sumber daya yang diperlukan.
Klasifikasi Informasi
Dalam rangka memudahkan pemohon informasi dalam mengakses dan menggunakan informasi yang berada dalam lingkup ICW, maka informasi diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, diantaranya ;
a. Informasi yang diumumkan secara berkala
  1. Informasi tentang kegiatan dan kinerja lembaga setiap tahun.
  2. Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit.
  3. Informasi tentang jumlah laporan pengaduan dan status penanganannya.
 b. Informasi yang tersedia setiap saat
  1. Hasil keputusan dan kebijakan lembaga beserta pertimbangan dan dokumen pendukungnya.
  2. Informasi yang disampaikan wakil lembaga dalam pertemuan terbuka di muka umum.
  3. Prosedur kerja lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  4. Laporan mengenai pelayanan akses informasi.
 c. Informasi yang dikecualikan
  1. Biodata data Pelapor, saksi dan korban yang menyampaikan pengaduan.
  2. Laporan kasus beserta dokumen pendukungnya yang masih dalam proses investigasi dan/ atau belum dilaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum.
  3. Laporan lengkap beserta/Dokumen/data/bukti kasus korupsi yang mendukung penyelidikan dan penyidikan bagi penegak hukum.
  4. Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  5. Informasi yang jika diberikan akan mengganggu:
a.    privasi seseorang;
b.    kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
c.    upaya penegakan hukum;
d.    proses penyusunan kebijakan;
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar